MAKNA PERKAWINAN
Perkawinan menurut Kitab Hukum Kanonik 1055
a. Perkawinan sebagai perjanjian; Gagasan perkawinan sebagai
perjanjian ini bersumber pada Konsili Vatikan II (GS 48), yang
pada gilirannya menimba aspirasi dari Kitab Suci.
b) Perkawinan sebagai perjanjian menunjuk segi-segi simbolik dari
hubungan antara Tuhan dan umatnya dalam Perjanjian Lama
(Yahwe dan Israel) dan Perjanjian Baru (Kristus dengan Gereja-Nya). Tetapi dengan perjanjian ingin diungkapkan pula dimensi
personal dari hubungan suami-istri, yang mulai sangat ditekankan
pada abad modern ini.
c) Perkawinan sebagai kebersamaan seluruh hidup dari pria dan
wanita; Kebersamaan seluruh hidup tidak hanya dilihat secara
kuantitatif (lamanya waktu) tetapi juga kualitatif (intensitasnya).
Kebersamaan seluruh hidup harus muncul utuh dalam segala
aspeknya, apalagi kalau dikaitkan dengan cinta kasih.
d)Perkawinan sebagai sakramen; Hal ini merupakan unsur hakiki
perkawinan antara dua orang yang dibaptis. Perkawinan pria dan
wanita menjadi tanda cinta Allah kepada ciptaan-Nya dan cinta
Kristus kepada Gereja-Nya.
Menurut Ajaran Konsili Vatikan II (Gaudiumet Spes, no.48)
dijelaskan bahwa “perkawinan
merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan
wanita, yang merupakan lembaga tetap yang berhadapan dengan
masyarakat”. Karena itu, perkawinan bagi Gereja Katolik tidak sekedar
ikatan cinta mesra dan hidup bersama yang diadakan oleh Sang
Pencipta dan dilindungi hukum-hukum-Nya. Perlu pula dilihat bahwa
perkawinan menurut bentuknya merupakan suatu lembaga dalam
hidup kemasyarakatan. Tanpa pengakuan sebagai lembaga, perkawinan
semacam “hidup bersama” yang dipandang oleh masyarakat sebagai liar
(kumpul kebo). Perlu dilihat pula bahwa perkawinan menurut maksud
dan intinya merupakan kesatuan hidup dari dua pribadi. Tidak ada
perkawinan tanpa kebebasan yang ingin membangun kesatuan hidup
itu. Perkawinan terwujud dengan persetujuan antara seorang pria dan
wanita yang diungkap secara bebas, untuk membagi hidup satu sama
lain. Persetujuan itu mesti dinyatakan secara publik, artinya di hadapan
saksi-saksi yang resmi diakui dan menurut aturan yang berlaku dalam
lingkungan masyarakat.
TUJUAN PERKAWINAN GEREJA KATOLIK
1) Kesejahteraan lahir-batin suami-istri
a) Tujuan perkawinan ialah untuk saling mensejahterakan suami dan
istri secara bersama-sama (hakikat sosial perkawinan) dan bukan
kesejahteraan pribadi salah satu pasangan. Karena ada bahaya bahwa
ada pasangan yang diperalat untuk memperoleh kesejahteraan
materil. Kitab Suci berkata: “Tidaklah baik, bahwa manusia
sendiri saja. Kami hendak mengadakan seorang pendamping untuk
menjadi teman hidupnya... Lalu Allah mengambil sebuah tulang
rusuk Adam dan membentuknya menjadi seorang wanita.Maka
pria akan meninggalkan ibu-bapaknya untuk mengikat diri pada
istrinya dan mereka akan menjadi satu jiwa-raganya” (Kej 2:18-
25).
b) Kitab Suci mengajarkan bahwa tujuan perkawinan ialah saling
menjadikan baik dan sempurna, saling mensejahterakan,
yaitu dengan mengamalkan cinta seluruh jiwa raga. Perkawinan
adalah panggilan hidup bagi sebagian besar umat manusia untuk
mengatasi batas-batas egoisme; untuk mengalihkan perhatian dari diri sendiri kepada sesama; dan untuk menerima tanggungjawab
sosial; serta menomorduakan kepentingan sendiri demi
kepentingan kekasih dan anak-anak mereka bersama. Seorang
yang sungguh egois sebenarnya tidak sanggup menikah, karena
hakikat perkawinan adalah panggilan untuk hidup bersama.
2) Kesejahteraan lahir batin anak-anak
a) Gereja selama berabad-abad mengajar, bahwa tujuan pokok
perkawinan adalah melahirkan anak. Baru pada abad kita ini,
menjelang Konsili Vatikan II, orang mulai bertanya-tanya lagi
mengenai hakikat perkawinan.
b) Apabila tujuan utama perkawinan adalah anak, apakah ayah
ibu hidup semata-mata untuk anak? Bagaimana kalau tujuan
perkawinan itu untuk mendapatkan keturunan tak dapat dipenuhi,
misalnya karena pasangan itu mandul? Kita tahu bahwa Gereja
Katolik berpandangan walaupun pasangan itu tidak subur, namun
mereka tetaplah suami-istri yang sah, dan perkawinan mereka
lengkap, penuh arti dan diberkahi Tuhan! Dalam dokumen-dokumen sesudah Konsili Vatikan II Gereja tidak lagi terlalu
mutlak mengatakan bahwa keturunan sebagai tujuan paling pokok
dan utama.
c) Anak-anak, menurut pandangan Gereja, adalah “anugerah
perkawinan yang paling utama dan sangat membantu kebahagiaan
orangtua. Dalam tanggungjawab menyejahterakan anak terkandung pula kewajiban untuk mendidik anak-anak. “Karena telah
memberikan kehidupan kepada anak-anak mereka, orangtua
terikat kewajiban yang sangat berat untuk mendidik anak-anak
mereka dan karena itu mereka harus diakui sebagai pendidik
pertama dan utama anak-anak mereka (GE.3a). Pendidikan anak,
menurut pendapat Gereja, harus mengarah pada pendidikan demi
masa depan anak-anak. “Anak-anak harus dididik sedemikian rupa
sehingga setelah mereka dewasa, dapat mengikuti dengan penuh
rasa tanggungjawab panggilan mereka termasuk juga panggilan
khusus, dan memilih status hidup; apabila mereka memilih status
pernikahan, semoga mereka dapat membangun keluarganya sendiri
dalam situasi moral, sosial dan ekonomi yang menguntungkan
mereka” (GS. 52a).
d) Pemenuhan tujuan pernikahan tidak berhenti pada lahirnya anak,
melainkan anak harus dilahirkan kembali dalam permandian dan
pendidikan kristiani, entah itu intelektual, moral, keagamaan,
hidup sakramental, dan lain-lain.
SIFAT PERKAWINAN GEREJA KATOLIK
1) Monogam
a) Salah satu perwujudan dan kesetiaan Kristen dalam perkawinan
ialah bahwa perkawinan yang bersifat monogam. Dalam perkawinan
Kristen ditolak poligami dan poliandri. Dalam perkawinan Kristen
suami mesti menyerahkan diri seutuh-utuhnya kepada istrinya;
dan sebaliknya istri pun harus menyerahkan dirinya secara utuh
kepada suaminya. Tidak boleh terbagi kepada pribadi-pribadi lain
lagi. Hanya satu untuk satu sampai kematian memisahkan mereka.
Yesus tegaskan “Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan
ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi
satu daging. Demikianlah mereka bukan dua lagi, melainkan satu”
(Mat19:15). Inilah persatuan dan cinta yag sungguh menyeluruh,
tak terbagi dan total sifatnya.
b) Dalam perkawinan Kristen yang diserahkan bukan suatu hak, bukan
pula badan saja, juga bukan hanya tenaga dan waktu, melainkan
seluruh pribadi demi menata masa depannya.
2)Tak Terceraikan
a) Perkawinan Kristen bukan saja monogam, tetapi juga tak dapat
diceraikan. Perkawinan Kristen bersifat tetap, hanya maut yang
dapat memisahkan keduanya. Kita tidak dapat menikahi seseorang
untuk jangka waktu tertentu, kemudian bercerai untuk menikah
lagi dengan orang lain. Perkawinan Kristen menuntut cinta yang
personil, total, dan permanen. Suatu cinta tanpa syarat. Suatu
pernikahan dengan jangka waktu dan syarat-syarat terbatas tidak
mencerminkan cinta yang personil, total dan permanen itu. (Baca:
Mrk 10:2-12; Lk 16:18).
b) Dapatkah kita saling menyerahkan diri dengan syarat, dengan
perasaan cemas kalau-kalau batas waktunya sudah dekat? Untuk
memberikan landasan yang kuat, dalam janji pernikahan setiap
calon mempelai dihadapan Tuhan mengikrarkan kesetiaan mereka
kepada satu sama lain sampai maut memisahkan mereka. Suami
dan istri dipilih Tuhan untuk menjadi suatu sakramen satu bagi
yang lain. Jadi, mereka diangkat menjadi tanda kehadiran Kristus
yang selalu menguduskan, menguatkan dan menghibur tanpa
memasang syarat apapun. Kristus sendiri dengan setia menyertai
dan menolong suami dan istri, maka pasangan sanggup untuk setia
satu terhadap yang lain. Sifat sakramentil perkawinan Kristen
itulah yang membuat perkawinan kokoh dan tak terceraikan